Go back to Blogs
Uncategorized

Setelah diterima oleh DPR, PPP akan mengajukan pengaduan terhadap anggota parlemen tersebut

JAKARTA, – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyikapi Pemilu 2024 yang memasukkan partai berlambang Ka’bah sebagai partai yang tak lolos kamar DPR.

Sedangkan berdasarkan hasil jajak pendapat nasional yang dilakukan KPU RI, PPP hanya memperoleh 3,87 persen suara. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang tidak memperoleh minimal 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengkonversi suaranya untuk mendapatkan kursi di Senayan.

Ketua DPP mengatakan, “Protes ini sudah kami tunda, sebenarnya menurut spaceman slot sistem hukum, kami punya waktu tiga hari setelah pengumuman KPU untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.” dari PPP, Achmad Baidowi atau Awiek.

Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024). Dalam perkara di Mahkamah Konstitusi, lanjut Awiek, PPP ingin mendapatkan kembali suara yang hilang. Menurut Awiek, seharusnya PPP memperoleh 4,04 persen suara.

Ditambahkannya, “(Itu) perhitungan kami, tapi sekali lagi karena KPU memutuskan ternyata ada perubahan nyata dan diikuti semua dan kami tidak mau mentransfernya ke media,” imbuhnya.